Penyempurnaan tugas dan tanggung jawab perusahaan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta yang mencabut PP Nomor 93 tahun 1999.
Penyempurnaan tugas dan tanggung jawab perusahaan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta yang mencabut PP Nomor 93 tahun 1999.