PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Perum Jasa Tirta I
Menu
Pengelolaan Kualitas Air
water quality management
Sungai mempunyai arti penting bagi kepentingan sosial ekonomi atas pemanfaatannya untuk berbagai kebutuhan seperti air baku untuk PDAM, industri, dan kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar. Disamping itu, ekosistem sungai juga membutuhkan kondisi kualitas air yang terjaga.
Pengelolaan lingkungan hidup, termasuk sumber daya air dikendalikan sepenuhnya oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang – Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melakukan penetapan standar baku mutu kualitas air hingga upaya pengendalian pencemaran di tiap sungai.
Untuk membantu Pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran air permukaan, PJT I melakukan sejumlah kegiatan pengelolaan kualitas air sungai yang berada di wilayah kerja Perusahaan. Sesuai kewenangan Perusahaan sebagaimana diatur dalam PP No.46 Tahun 2010, kegiatan Perusahaan dalam pengelolaan kualitas air antara lain :
- Melakukan pemantauan kualitas air secara berkala pada sumber air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan.
- Melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Pemerintah Pusat dan Daerah serta para pemangku kepentingan, sebagai data masukan bagi Pemerintah dalam mengevaluasi status mutu air.
- Melakukan penggelontoran dalam rangka pemeliharaan sungai apabila terjadi kondisi pencemaran, dengan mempertimbangkan kondisi ketersediaan air pada sistem sungai tersebut.
- Bersama Pemerintah dan instansi terkait, memberikan himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelestarian kualitas air.
- Melakukan studi terkait pengelolaan kualitas air.
Untuk dapat memberikan layanan yang optimal dalam peningkatan kualitas air, Perusahaan telah mengembangkan tiga Laboratorium Lingkungan yang terakreditasi KAN untuk sistem mutu SNI 19-17025-2000 sebagai Laboratorium Penguji. Tiga Laboratorium ini berada di Kota Malang, Mojokerto, dan Kota Surakarta.