(001) 88451234 88455438
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (selanjutnya disingkat K3) merupakan keadaan yang wajib diwujudkan dalam setiap kegiatan perusahaan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan, “Setiap Pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional, serta setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya.”
Penerapan K3 diharapkan menciptakan perusahaan yang memiliki lingkungan kerja aman, sehat, efisien dan produktif.
Penerapan K3 pada suatu perusahaan lebih jauh lagi akan membantu Pimpinan Perusahaan memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan tuntutan masyarakat baik nasional maupun internasional sehingga K3 menjadi bagian dari sistem manajemen di Perusahaan.
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (selanjutnya disingkat SMK3) merupakan arah yang menjadi keharusan dalam SMK3 yang berisi kebijakan manajemen Perusahaan Umum Jasa Tirta I (PJT I). Pedoman dilaksanakan dengan mengimplementasikan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK.
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3. SMK3 diperlukan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja dan setiap aspek operasional yang menyangkul tenaga kerja, fasilitas dan sarana produksi lainnya sehingga dapat memberikan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif dalam menunjang sasaran perusahaan.
PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut (download dokumen)
PJT I sebagai BUMN di bidang pengelolaan sumber daya air (SDA) telah memenuhi 166 kriteria untuk kategori Tingkat Lanjutan sesuai PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Hasil skoring penilaian yang diraih pun cukup tinggi, dengan nilai 91,56 persen yang berarti masuk dalam kategori tingkat penerapan memuaskan.