(001) 88451234 88455438
Penerapan Sistem Pengendalian Internal (SisPI) di dalam organisasi perusahaan mengacu atas dasar Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Jasa Tirta I, dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 pada Bagian Kedelapan Pengawasan Intern Pasal 28 ayat (l) “Direksi wajib menyelenggarakan pengawasan intern” dan ayat (2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan, dengan: a. Membentuk Satuan Pengawasan Intern; dan b. Membuat Piagam Pengawasan Intern.
Dokumen PIAGAM PENGAWASAN INTERN (INTERNAL AUDIT CHARTER) selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut (download dokumen)
Perum Jasa Tirta I menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk mewujudkan perusahaan yang bersih, berintegritas dan bebas korupsi. Untuk itu, manajemen perusahaan berkomitmen menjunjung tinggi nilai integritas, berpedoman pada Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip 4 NO’s yaitu :
KEBIJAKAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut (download dokumen)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh Penyelenggara negara yang beruhubungan dengan jabatan dana berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dikenakan sanksi pidana berupa pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
PEDOMAN GRATIFIKASI selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut (download dokumen)
Untuk menunjang kelancaran operasional perusahaan serta dalam rangka penerapan Pedoman Etika Usaha & Tata Perilaku (Code of Conduct), manajemen mengatur pengelolaan penanganan pengaduan / penyingkapan (whistleblower) yang tertuang pada Keputusan Direksi Perum Jasa Tirta I nomor KP.119/KPTS/DU/2011.
Dokumen tersebut merupakan acuan bagi Direksi dan seluruh pegawai Perusahaan, mitra kerja dan stakeholders lainya dalam melaporkan, mengadukan dan mengungkap perbuatan melanggar hukum yang terjadi di lingkungan perusahaan. Setiap laporan / pengaduan yang dikirimkan terjaga kerahasiannya dan kasus yang dilaporkan harus dapat dipertanggungjawabkan serta ditindaklanjuti, sebagaimana diatur dalam dokumen tersebut.
PENGELOLAAN PENANGANAN PENGADUAN / PENYINGKAPAN (WHISTLEBLOWER) selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut (download dokumen)