PROFIL

Perum Jasa Tirta I

Menu

Riwayat Singkat

Brief History

Pendirian Perusahaan berawal dari kebutuhan terhadap pengelolaan sumber daya air yang bermutu untuk memberikan manfaat pelayanan air dan melindungi masyarakat dari daya rusak air.”

Dengan diselesaikannya proyek pembangunan dua bendungan besar di Wilayah Sungai (WS) Brantas pada tahun 1970-an, perlu dibentuk suatu badan usaha yang memiliki tugas pokok mengelola WS beserta prasarana pengairan yang telah dibangun agar pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai sektor dapat tersedia secara akuntabel.  Dengan bantuan PT Indoconsult, disusun kajian pendirian lembaga pengelolaan serupa di Indonesia setelah pada awal tahun 1980-an dilakukan studi banding ke beberapa lembaga pengelola sumber daya air lainnya di Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, dan Perancis. Laporan hasil studi diserahkan kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang saat itu dijabat oleh Dr. Ir. Suyono Sosrodarsono. 

Pada tanggal 4 November 1986, disepakati pembentukan suatu lembaga yang menangani WS Brantas dengan nama Perum Jasa Tirta Brantas. Selanjutnya, pada tanggal 12 Februari 1990, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum Jasa Tirta (PP 5/1990) sebagai akta pendirian Perusahaan berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Perum Jasa Tirta (PJT) yang berkedudukan di Kota Malang dengan Wilayah Kerja di WS Kali Brantas.

Pada tanggal 13 Oktober 1999 Perusahaan mengalami perubahan nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PP 93/1999). PP 93/1999 memiliki arti strategis bagi Pemerintah, dimana pada saat itu terdapat perencanaan untuk mengembangkan beberapa badan usaha sejenis di WS lain. Sedangkan bagi perusahaan, terbitnya PP 93/1999 bertujuan untuk memberikan otonomi yang lebih luas dalam rangka meningkatkan daya saing dan pengembangan usaha.

Pada tahun 2000, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 2000 (Keppres 129/2000) dimana menambahkan kewenangan wilayah kerja perusahaan, yang semula hanya Wilayah Sungai (WS) Brantas meluas ke WS Bengawan Solo. PJT I bertransformasi dari perusahaan berskala regional menjadi perusahaan nasional yang mengelola Sumber Daya Air (SDA) dalam memberi manfaat pelayanan air dan melindungi masyarakat dari daya rusak air.

Dasar hukum pendirian PJT I disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PP 46/2010) tanggal 3 Mei 2010, dengan maksud antara lain untuk menumbuhkembangkan kegiatan usaha PJT I dalam mendukung program Pemerintah terkait ketahanan energi dan peyediaan air bersih, serta dalam rangka penyesuaian lingkup tugas pengelolaan SDA. PP 46/2010 mengatur tugas dan tanggung jawab PJT I dalam mengoptimalkan kemanfaatan aset yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan guna menambah pembiayaan pelaksanaan tugas pokok, antara lain penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan penyediaan listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT)

Sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2010 maksud dan tujuan pendirian PJT I antara lain adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada  umumnya terutama di bidang Pengusahaan SDA dan Pengelolaan SDA, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat.

Shopping Basket