PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Perum Jasa Tirta I

Menu

Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA)

water resources management service fee

Untuk dapat memberikan manfaat secara optimal, Sumber Daya Air (SDA) harus dikelola secara terintegrasi. Pembiayaan pengelolaan SDA dapat diperoleh melalui APBN, swasta, maupun dari retribusi yang dipungut dari pihak yang memanfaatkan keberadaan air. Namun agar pengelolaan dapat berkelanjutan, sungai harus bisa membiayai diri sendiri. Prinsip kemandirian inilah yang melandasi Pemerintah menerbitkan aturan Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA) yakni biaya yang dikenakan kepada para pengguna air.

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa BJPSDA merupakan iuran yang dibebankan kepada para pemanfaat sumber daya air (SDA) yang dipergunakan untuk pengelolaan SDA secara berkelanjutan. Prinsip beneficiaries pay ini mewajibkan para pengguna air permukaan untuk ikut berkontribusi menanggung biaya Pengelolaan SDA.

Pemanfaat air yang diwajibkan membayar BJPSDA adalah kelompok pengguna air untuk:

       1. PLTA,

       2. Perusahaan Pengolahan Air Minum/Air Bersih,

       3. Industri, dan

       4. Pertanian non irigasi teknis, termasuk perkebunan dan perikanan.

BJPSDA dikecualikan bagi pengguna SDA untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat.

PJT I sebagai BUMN Pengelola SDA diberikan kewenangan untuk memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA, khususnya di wilayah sungai yang menjadi cakupan wilayah kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010. BJPSDA wajib digunakan kembali untuk pengelolaan SDA, diantaranya untuk operasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta sumber-sumber air (sungai, waduk, dan lainnya), konservasi tanah dan air, pengembangan sistem informasi SDA, perencanaan dan monitoring, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Tarif BJPSDA ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dimana sebelumnya telah dilakukan perhitungan dan evaluasi oleh Tim Evaluasi Tarif yang terdiri dari multi sektoral lembaga yang membidangi diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Provinsi.

Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Perum Jasa Tirta 1
No Uraian Dasar Hukum Tarif Berlaku Sejak Satuan Besaran Tarif Keterangan
I Listrik
a. WS Brantas KPTS Menteri PUPR No 274 Tahun 2018 6 April 2018 Rp/kWh 167,00 Tarif tidak naik, besaran tarif masih sama dengan KPTS Menteri PUPR No 439 Tahun 2015
b. WS B. Solo 6 April 2018 Rp/kWh 222,00
c. WS Jratunseluna KPTS Menteri PUPR No 685 Tahun 2015 1 Januari 2016 Rp/kWh 49,82
d. WS Serayu - Bogowonto 1 Januari 2015 Rp/kWh 50,06
e. WS Toba Asahan KPTS Menteri PUPR No 39 Tahun 2015 1 Januari 2015 Rp/kWh 27,00
II PDAM
a. Jawa Timur KPTS Menteri PUPR No 209 Tahun 2014 1 Januari 2014 Rp/m³ 133,00
b. Jawa Tengah KPTS Menteri PUPR No 38 Tahun 2015 1 Januari 2015 Rp/m³ 140,50
c. WS Jratunseluna KPTS Menteri PUPR No 519 Tahun 2014 1 Juni 2014 Rp/m³ 98,00
d. WS Serayu - Bogowonto 1 Juni 2014 Rp/m³ 97,00
e. Sumatra Utara KPTS Menteri PUPR No 406 Tahun 2020 23 April 2020 Rp/m³ 10,63
III Industri
a. Jawa Timur KPTS Menteri PUPR No 979 Tahun 2017 30 November 2017 Rp/m³ 278,00
b. Jawa Tengah
- WS B. Solo KPTS Menteri PUPR No 1524 Tahun 2023 30 Oktober 2023 Rp/m³ 292,00
- WS B. Jratunseluna KPTS Menteri PUPR No 1525 Tahun 2023 30 Oktober 2023 Rp/m³ 152,00
- WS Serayu - Bogowonto 30 Oktober 2023 Rp/m³ 152,00
c. Sumatra Utara KPTS Menteri PUPR No 406 Tahun 2020 23 April 2020 Rp/m³ 156,64
IV PLTA dibawah 10MW
a. Jawa KPTS Menteri PUPR No 438 Tahun 2014 15 Agustus 2014 Rp/kWh 51,00
b. Sumatra Utara 15 Agustus 2014 Rp/kWh 27,00
Shopping Basket