TATA KELOLA PERUSAHAAN

Perum Jasa Tirta I

Sistem Manajemen Risiko

risk management system

Perusahaan Umum Jasa Tirta I (PJT I) dihadapkan pada risiko bisnis yang bersumber dari perubahan lingkungan internal maupun eksternal yang berkaitan dengan pengelolaan usahanya. Untuk meminimalkan risiko yang berdampak pada pencapaian tujuan perusahaan, maka dalam melaksanakan kegiatannya, PJT I menerapkan Sistem Manajemen Risiko yang tertuang dalam Pedoman Manajemen Risiko yang diarahkan untuk membantu perusahaan menangani risiko yang akan dihadapi.

Di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pentingnya penerapan manajemen risiko termuat dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER– 01/M.BU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-09/MBU/2012.

DOKUMEN SISTEM MANAJEMEN RISIKO selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut (download dokumen)

Shopping Basket