(001) 88451234 88455438
Sebagaimana diatur dalam PP No.46 Tahun 2010 pasal 14, untuk menunjang program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional terutama di bidang Pengusahaan dan Pengelolaan SDA, Perum Jasa Tirta I dapat melaksanakan kegiatan usaha utama meliputi :
Selain kegiatan usaha utama di atas, Perusahaan juga dapat melakukan optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki diantaranya perkantoran, pergudangan, pariwisata, perhotelan dan resort, olah raga dan rekreasi, rumah sakit, prasarana telekomunikasi, sumber daya energi, jasa konsultansi, jasa konstruksi, ekobisnis, pusat pelatihan, usaha pertanian, jasa penyewaan, dan pengusahaan sarana dan prasarana yang dimiliki dan dikuasai Perusahaan.
Saat ini Perusahaan telah mengelompokkan bidang usaha ke dalam dua segmen yakni usaha jasa air dan jasa non air, meliputi :
Sedangkan khusus untuk pengusahaan di bidang pembangkitan energi listrik serta jasa konstruksi dan peralatan, saat ini dikelola oleh anak perusahaan yakni PT. Jasa Tirta Energi (PT. JTE).