FOTO JEJAK LANGKAH PJT I -4

Tahun 1999

Perubahan nama perusahaan dari Perum Jasa Tirta menjadi Perum Jasa Tirta I berdasarkan PP Nomor 93 Tahun 1999. Bertujuan untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada manajemen dalam melakukan pengurusan Perum yang menjadi wewenangnya dalam rangka meningkatkan daya saing dan pengembangan usaha.Perubahan nama perusahaan dari Perum Jasa Tirta menjadi Perum Jasa Tirta I berdasarkan PP Nomor 93 Tahun 1999. Bertujuan untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada manajemen dalam melakukan pengurusan Perum yang menjadi wewenangnya dalam rangka meningkatkan daya saing dan pengembangan usaha.