Tekan Pertumbuhan Eceng Gondok di Rawa Pening, PJT I Tebar 50.000 Benih Ikan

Tekan Pertumbuhan Eceng Gondok di Rawa Pening, PJT I Tebar 50.000 Benih Ikan

Rawa Pening merupakan danau alami di hulu Sungai Tuntang yang terletak di Kabupaten Semarang. Keberadaannya memiliki berbagai manfaat antara lain untuk penyediaan air baku, budidaya ikan, suplai irigasi hingga pariwisata. Kondisi permukaan danau Rawa Pening sempat tertutup oleh eceng gondok. Setidaknya lebih dari 80 persen permukaannya telah dipenuhi oleh gulma air tersebut. Hal ini tentu dapat menurunkan fungsi danau, terutama dari sisi kualitas airnya. Sisa tanaman yang membusuk dan tenggelam di dasar waduk juga mengakibatkan penurunan kapasitasnya, sehingga dapat mengurangi ketersediaan air Sungai Tuntang. Seperti yang terlihat saat ini, Pemerintah melalui BBWS Pemali Juana telah berupaya melakukan pembersihan eceng gondok. Hasilnya saat ini tutupan eceng gondok di danau Rawa Pening sudah jauh berkurang.

Untuk menangani permasalahan danau Rawa Pening diperlukan keterlibatan multisektor. Selaku BUMN pengelola sumber daya air di Wilayah Sungai (WS) Jatun Seluna, PJT I turut berkontribusi dalam upaya konservasi ekosistem danau. Untuk itu, Rabu, 27 Juli 2022 PJT I bersama instasi dan stakeholder terkait melakukan penebaran benih ikan di danau Rawa Pening. Seremonial acara dilaksanakan di area wisata Bukit Cinta, Kebondowo, Kec. Banyubiru, Kab. Semarang.
Pada kegiatan dimaksud dilakukan penebaran 50.000 ekor benih ikan nila dan karper.
Sejumlah pihak turut terlibat diantaranya Pemerintah Daerah Kab. Semarang, BBWS Pemali Juana, Dinas Pusdataru Jawa Tengah, PT Indonesia Power, serta masyarakat kelompok nelayan di sekitar Waduk Rawa Pening.

Direktur Operasional, Milfan Rantawi menjelaskan bahwa tujuan kegiatan penebaran benih ikan ini adalah
untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan di Rawa Pening, sekaligus memberikan sosialisasi ke masyarakat sekitar terkait budidaya perikanan yang ramah lingkungan. “Dengan mengembalikan populasi perikanan darat, diharapkan dapat menyeimbangkan ekosistem perairan dan menekan pertumbuhan eceng gondok di Rawa Pening.” jelas Milfan dalam sambutan yang disampaikan di awal acara.
“Berkurangnya eceng gondok, tentunya juga akan membantu menjaga pasokan air di PLTA Jelok yang airnya diambil melalui Dam Tuntang”.

Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan, sebagai upaya konservasi menjaga keseimbangan ekosistem serta untuk melestarikan jenis ikan asli di Rawa Pening. Selain itu ini merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama untuk senantiasa memelihara lingkungan.

Bupati Semarang, Bapak Ngesti Nugraha juga menjelaskan dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Semarang bahwa sejak dulu waduk Rawa Pening menjadi sumber mata pencaharian masyarakat sekitarnya, terutama terkait budidaya ikan. Untuk itu perlu adanya restocking populasi ikan, agar pengembangan dan pendayagunaan SDA dapat lebih optimal. Terutama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Beliau juga menyampaikan pesan agar para kelompok nelayan dapat menggunakan alat tangkap berupa bubu payung dan bubu naga dari Perum Jasa Tirta I yang lebih ramah lingkungan sebagai alternatif pengganti alat tangkap branjang (lift net). “Kami sampaikan terima kasih kepada PJT I dan PT. Indonesia Power yang secara kontinyu telah melakukan penebaran benih ikan di Rawa Pening setiap tahunnya.” ucap beliau di akhir sambutan.
———————————-
Departemen Humas dan Informasi Publik

Perluas Layanan Uji Sampel Di Jawa Tengah, Laboratorium Lingkungan Jasa Tirta I Solo Resmi Peroleh Akreditasi KAN

Perluas Layanan Uji Sampel Di Jawa Tengah, Laboratorium Lingkungan Jasa Tirta I Solo Resmi Peroleh Akreditasi KAN

Hampir setiap aktivitas manusia memberikan dampak terhadap keseimbangan lingkungan. Untuk itu diperlukan adanya kepedulian atas pelestarian lingkungan di setiap aspek. Negara melalui UU Nomor 32 tahun 2009 telah mengatur upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana di dalamnya dijelaskan bahwa setiap usaha wajib menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dengan cara selalu menaati ketentuan baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.

Hal ini berlaku juga pada kondisi lingkungan sungai atau perairan darat lainnya. Kualitas sungai dapat tercemar dengan adanya buangan limbah yang melebihi baku mutu. Untuk itu setiap kegiatan usaha wajib melakukan pemantauan mutu air limbahnya, dengan menggunakan metode pengujian sesuai standar dan dilakukan oleh Laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri.

Perum Jasa Tirta I (PJT I) adalah BUMN yang diberikan amanah untuk melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah kerja Perusahaan. Wilayah Sungai (WS) Bengawan Solo, Jratun Seluna, dan Serayu Bogowonto termasuk wilayah kerja PJT I yang berada di Jawa Tengah. Untuk dapat memperluas jangkauannya dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kualitas air sungai di tiga wilayah tersebut, sejak 2019 lalu PJT I telah membuka unit laboratorium lingkungan di Solo. Unit ini merupakan laboratorium lingkungan ketiga yang dikelola oleh PJT I, dimana dua sebelumnya ada di Malang dan Mojokerto. semua unit laboratorium tersebut telah terakreditasi ISO 17025 : 2017 sesuai dengan Surat Keputusan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor : 650/3.a.1/LAB/05/2022 dengan no. Akreditasi LP – 1646 – IDN. Dengan terakreditasinya laboratorium PJT I di Solo, kegiatan pemantauan kualitas air di wilayah Jawa Tengah dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif. Sehingga pelaporan evaluasi hasil pemantauan juga dapat diterima lebih cepat oleh para pengguna sumber daya air maupun instansi Pemerintah terkait.

Selain melaksanakan tugas pemantauan kualitas air, laboratorium lingkungan PJT I juga menerima permintaan layanan pengambilan maupun pengujian sampel. Adapun ruang lingkup akreditasi meliputi jasa pengambilan sampel dan analisa uji laboratorium untuk sampel air sungai atau air permukaan, air limbah, air bersih, air minum, AMDK, dan udara Ambient dengan parameter uji fisika, kimia dan mikrobiologi.

Sebagai bentuk sosialisasi atas ditetapkannya Laboratorium Lingkungan PJT I solo menjadi laboratorium teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 26 Juli 2022 lalu digelar acara temu pelanggan di Graha Tirta PJT I Solo. Kegiatan dihadiri oleh 50 pelaku usaha di wilayah kerja PJT I di Jawa Tengah. Pada kegiatan tersebut hadir Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Tri Astuti. Beliau mensosialisasikan kewajiban para pelaku usaha untuk melakukan pemantauan lingkungan dengan pengujian limbah oleh laboratorium teregistrasi, sesuai ketentuan PP nomor 22 tahun 2021.

Milfan Rantawi selaku Direktur Operasional PJT I menyampaikan dalam sambutannya, beliau berharap kehadiran Unit Laboratorium Lingkungan PJT I terakreditasi yang beralamat di Jl. Kartosuro Km 7 Solo dapat membantu Pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran kualitas air di Wilayah Kawa Tengah. “Dengan terakreditasinya Laboratorium kami yang ada di Solo akan mempermudah kegiatan pemantauan kualitas air sungai. Disamping itu, sebagai laboratorium teregistrasi kami juga dapat melayani pengujian sampel limbah dari para pelaku usaha di Jawa Tengah secara profesional,” terang Milfan.
Menutup pernyataannya, beliau menyampaikan bahwa laboratorium lingkungan PJT I didukung oleh personil yang tersertifikasi dan berkompeten di bidang pengujian dan pengambilan sampel. “Kami siap melayani dengan mengutamakan kepuasan pelanggan dengan hasil akurat dan harga yang kompetitif.”

———————————-
Departemen Humas dan Informasi Publik

0e1a0267-0ce0-49f4-b739-1b787ec42b21

Tekankan Amanah Pengelolaan Sumber Daya Air, PJT I Kembali Gelar Sosialisasi BJPSDA di Jawa Tengah

Bagaimana negara membiayai kegiatan pemeliharaan dan pelestarian sumber daya air (SDA), terutama untuk sumber air yang berada di permukaan tanah?

Air merupakan salah satu kekayaan alam yang keberadaannya dikuasai penuh oleh negara. Hal ini sejalan dengan apa yang ditetapkan dalam konstitusi Indonesia – UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi di negeri ini. Untuk menjaga kelestarian SDA, Pemerintah melakukan upaya pengelolaan secara terencana dan berkelanjutan. Sehingga dibutuhkan adanya skema pembiayaan yang rigid dan berkeadilan, tanpa menghilangkan hak untuk memperoleh air sebagai kebutuhan dasar kehidupan di muka bumi ini.

Mata air, sungai, danau, rawa merupakan sumber air yang berada di atas permukaan tanah. Sumber air permukaan ini harus dapat membiayai dirinya sendiri. Dengan kemandiriannya diharapkan ketersediaan air dapat bermanfaat secara kontinyu. Prinsip beneficiaries to pay atau pemanfaat membayar merupakan salah satu mekanisme pembiayaan yang ditetapkan oleh negara dalam pengelolaan SDA. Sebagaimana dijelaskan pada UU No.17 tahun 2019 bahwa Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA) merupakan salah satu instrumen biaya yang dikenakan pada para pengguna sumber daya air yang peruntukannya kembali untuk mengelola air itu sendiri. Selain BJPSDA, sumber dana pengelolaan SDA juga dapat berasal dari APBN dan kontribusi swasta. Hal ini sebagai perimbangan atas “ability to pay” dari para pengguna air. Sehingga dalam menetapkan tarif BJPSDA, pemerintah juga memperhitungkan kemampuan para pemanfaat untuk membayar.

Untuk memberikan pemahaman kepada pengguna SDA, Perum Jasa Tirta I (PJT I) bersama dengan Kementerian PUPR kembali menggelar sosialisasi untuk para pengguna air di sektor PDAM wilayah Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 14 Juli 2022 bertempat di Hotel Harris, Semarang. Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan menyampaikan bahwa kegiatan kali ini ditujukan untuk memperdalam pemahaman sekaligus membangun kesadaran bersama akan ketaatan terhadap UU 17 tahun 2019 guna tercapainya amanat peraturan tersebut. “Kami (PJT I) senantiasa mengemban amanah dalam mengelola BJPSDA yang kami terima dari para pemanfaat. Biaya tersebut kami kelola sepenuhnya untuk konservasi, operasi dan pemeliharaan, serta pengendalian daya rusak air.” jelas Raymond dalam sambutannya. Beliau juga menyampaikan bahwa PJT I siap untuk melayani kebutuhan para pemanfaat dalam memperoleh air baku. “Jangan segan untuk menghubungi kami jika ada masalah pada air baku di intake para pemanfaat, kami akan berupaya menanganinya”.

Sejumlah narasumber dari Kementerian PUPR hadir memberikan penjelasan kepada para peserta dari 35 PDAM di Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, Jratun Seluna dan Bengawan Solo. Diantaranya dari Direktorat Bina OP, Dirjen SDA Kementerian PUPR dengan penjelasan tentang Penetapan BJPSDA dan Penggunaannya”. Narasumber kedua yakni Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Kepatuhan Intern, Sekjen Kementerian PUPR yang menyampaikan tentang Peraturan Hukum Terkait Izin Pengelolaan Sumber Daya Air dan Tarif BJPSDA. Paparan terakhir disampaikan oleh Kepala Bidang O&P BBWS Pemali Juana dengan materi sosialisasi terkait Rekomendasi Teknis Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air.

Selain BJPSDA, para pemanfaat air permukaan juga wajib memiliki Izin Penggunaan SDA. Ketaatan para pengguna air akan kewajibannya merupakan kontribusi penting dalam pengelolaan SDA. Sinergi antara Pemerintah, PJT I dan para pemanfaat dapat membuahkan Pengelolaan SDA secara terpadu dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
___________
Departemen Humas & Informasi Publik
Perum Jasa Tirta I