FOTO JEJAK LANGKAH PJT I -2

Tahun 1990

Pemerintah mendirikan perusahaan pengelola sumber daya air di Wilayah Sungai Brantas yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1990.