Pemerintah mendirikan perusahaan pengelola sumber daya air di Wilayah Sungai Brantas yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1990.
Pemerintah mendirikan perusahaan pengelola sumber daya air di Wilayah Sungai Brantas yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1990.