PRODUK & LAYANAN

Perum Jasa Tirta I

Layanan Air Baku untuk Industri

raw water service for industry

8. Agustus 1

Selain untuk kebutuhan PLTA dan PDAM, Perum Jasa Tirta I juga memberikan layanan penyediaan air baku untuk kelompok pemanfaat di sektor industri. Sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri PUPR No. 18/PRT/M/2015 pasal 5 bahwa jenis usaha yang dikenakan BJPSDA dibagi berdasarkan peruntukannya, diantaranya adalah kelompok industri. Tarif BJPSDA untuk kelompok industri ditetapkan oleh Pemerintah secara progresif, disesuaikan dengan besaran debit pengambilan air permukaan yang dibaca pada intake pengguna.

Setiap pengguna air permukaan wajib memiliki Izin Penggunaan Sumber Daya Air (IPSDA) yang diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mekanisme dan persyaratan permohonan izin diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air Dan Penggunaan Sumber Daya Air.

Pemanfaat industri antara lain meliputi Pabrik Gula, Industri Kertas, Semen, Pupuk, pertambangan dan lain sebagainya. Tahun 2023, di WS Brantas terdapat 131 pemanfaat kelompok industri, WS Bengawan Solo terdapat 26 pemanfaat, WS Jratun Seluna sebanyak 20 pemanfaat, WS Serayu Bogowonto terdapat 14 pemanfaat dan WS Toba Asahan sebanyak 14 industri pemanfaat.

PRODUKSI LAYANAN AIR BAKU UNTUK INDUSTRI (dalam juta m³)

Wilayah Sungai Brantas
Wilayah Sungai Bengawan Solo
Wilayah Sungai Jratunseluna
Wilayah Sungai Serayu Bogowonto
Wilayah Sungai Toba Asahan
Shopping Basket