PRODUK & LAYANAN

Perum Jasa Tirta I

Layanan Air Baku untuk Industri

raw water service for industry

8. Agustus 1

Selain untuk kebutuhan PLTA dan PDAM, Perum Jasa TIrta I juga memberikan layanan penyediaan air baku untuk kelompok pemanfaat di sektor industri. Sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri PUPR No. 18/PRT/M/2015 pasal 5 bahwa jenis usaha yang dikenakan BJPSDA dibagi berdasarkan kelompok pengguna, diantaranya adalah kelompok industri.

Setiap pengguna air permukaan wajib memiliki Izin Penggunaan Sumber Daya Air (IPSDA) yang diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mekanisme dan persyaratan permohan izin diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizininan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.

Pemanfaat industri antara lain meliputi Pabrik Gula, industri kertas, semen, pupuk, pertambangan dan lainnya. Tahun 2024, di WS Brantas terdapat 144 pemanfaat kelompok industri, WS Bengawan Solo terdapat 31 pemanfaat, WS Jratun Seluna sebanyak 22 pemanfaat, WS Serayu Bogowonto terdapat 13 pemanfaat dan WS Toba Asahan sebanyak 17 industri pemanfaat.

PRODUKSI LAYANAN AIR BAKU UNTUK INDUSTRI (dalam juta m³)

Shopping Basket