Pengamanan Bendungan Lahor sebagai Obvitnas, PJT I Tegaskan Pengelolaan Sesuai Fungsi dan Regulasi Negara

Malang, April 2026 – Perum Jasa Tirta I (PJT I) menegaskan bahwa pengelolaan kawasan Bendungan Lahor dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari Barang Milik Negara (BMN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang memiliki fungsi strategis bagi kepentingan masyarakat luas, seperti pengendalian banjir, mendukung penyediaan air irigasi, air baku, hingga mendukung pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya dinamika di masyarakat terkait Bendungan Lahor di Kabupaten Malang.

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I, Aris Widya, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa lokasi yang dilintasi bukan merupakan jalan umum.

“Lokasi tersebut merupakan puncak Bendungan Lahor yang awalnya dibangun sebagai jalan inspeksi, dengan fungsi utama untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan. Peruntukannya adalah mendukung pengelolaan sumber daya air, termasuk pengendalian banjir, mendukung penyediaan air irigasi, serta menjaga ketahanan air dan pangan nasional,” ungkap Aris.

“Perlu dipahami bahwa bendungan memiliki fungsi utama sebagai infrastruktur vital negara. Oleh karena itu, akses di atas tubuh bendungan tidak dapat diposisikan sebagai jalan umum yang bebas digunakan tanpa pengaturan,” tambahnya.

Sebagai pengelola yang diberi mandat oleh negara, PJT I memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pemanfaatan kawasan bendungan, termasuk dalam penerapan sistem kontribusi pemanfaatan kawasan. Kebijakan tersebut bukan merupakan pungutan atas penggunaan jalan umum, melainkan bagian dari pengelolaan kawasan bendungan sebagai aset negara yang dapat dimanfaatkan secara terbatas, termasuk untuk kegiatan wisata.

Lebih lanjut, PJT I menegaskan bahwa pengendalian akses di Bendungan Lahor merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan, baik terhadap struktur bendungan maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya. Pengaturan ini juga dilakukan untuk memastikan keberlanjutan fungsi bendungan sebagai Obvitnas yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas.

Sebagai langkah ke depan, PJT I akan melakukan penataan pengelolaan Bendungan Lahor secara lebih komprehensif sebagai Objek Vital Nasional, dengan menegaskan kembali bahwa fungsinya bukan sebagai jalan umum, melainkan sebagai infrastruktur strategis untuk pengendalian banjir, irigasi, pembangkit listrik tenaga air, serta fungsi sumber daya air lainnya.

PJT I juga mengingatkan bahwa apabila terjadi gangguan terhadap Bendungan Lahor, maka potensi dampaknya dapat sangat besar dan merugikan masyarakat luas, mengingat peran vital bendungan dalam sistem pengelolaan air.

Dalam konteks tersebut, sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait telah dilakukan dan akan terus diintensifkan sebagai bagian dari upaya penataan Bendungan Lahor sebagai Objek Vital Nasional.

PJT I memastikan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan aspek humanis, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat serta kebijakan pembebasan biaya bagi warga sekitar yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Pengelolaan bendungan bukan semata persoalan akses, tetapi menyangkut keselamatan publik dan perlindungan infrastruktur vital negara. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil senantiasa mempertimbangkan keseimbangan antara aspek keamanan dan kepentingan masyarakat,” tutup Aris Widya.


—————————————

Sub Divisi Komunikasi Korporat dan Umum
Perum Jasa Tirta I

Tags: No tags

Comments are closed.