–
UMKM merupakan salah satu sektor riil penggerak perekonomian berbasis kemasyarakatan yang berkontribusi sebesar 60,3 % dari total Produk Domestik Bruto Indonesia. Dengan jumlah mencapai 64,2 juta unit, UMKM mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja dan 99 % dari total lapangan kerja. Meskipun demikian Pandemi CoVid-19 telah membawa dampak negatif bagi para pelaku sektor UMKM, tidak terkecuali UMKM mitra binaan Jasa Tirta I. Kondisi pandemi ini menyebabkan menurunnya permintaan produk mitra binaan serta terhambatnya pasokan bahan baku produksi yang mengganggu kelancaran bisnis UMKM.
–
Dukungan agar sektor UMKM kembali menggeliat dilakukan PJT I dengan turut melakukan langkah nyata perlindungan kepada semua UMKM yang berada di bawah binaannya. PJT I memberikan stimulus berupa penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman para mitra binaan selama 1 tahun penuh. Hal ini merupakan salah satu upaya mitigasi dampak Pandemi CoVid-19 yang dilakukan oleh manajemen melalui Keputusan Direksi PJT I Nomor 0018/KPTS/DRUT/V/2020. Terhitung sejak tanggal 1 April 2020 – 31 Maret 202, para mitra binaan akan dibebaskan dari pembayaran angsuran pinjaman pokok.
–
Selain itu, tahun ini PJT I tetap akan mengoptimalkan penyaluran dana Program Kemitraannya. Pada Semester ini, dana telah disalurkan kepada 69 mitra binaan yang tersebar di seluruh wilayah kerja. Kegiatan UMKM binaan PJT I cukup beragam, mulai dari sektor industri perdagangan, perkebunan, peternakan, pertanian, perikanan maupun jasa.
–
Kami berupaya untuk menjaga keberlangsungan usaha para UMKM agar terus dapat meningkatkan kemampuannya menjadi UMKM yang tangguh dan mandiri.
Add a Comment