PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Perum Jasa Tirta I

Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA)

water resources management service fee

Menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada Pengguna Sumber Daya Air (SDA) yang dipergunakan untuk pengelolaan SDA secara berkelanjutan. Prinsip beneficiaries pay ini mewajibkan para pengguna air permukaan untuk ikut berkontribusi menanggung biaya pengelolaan SDA.

Pembiayaan pengelolaan SDA dapat diperoleh melalui APBN, APBD, anggaran swasta, retribusi yang dipungut dari pihak yang memanfaatkan keberadaan air seperti BJPSDA dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan Kegiatan Usaha Pertanian, jenis kegiatan usaha yang dikenakan BJPSDA meliputi penggunaan SDA untuk kegiatan usaha :

  1. Air minum,
  2. Industri,
  3. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan
  4. Pertanian non irigasi teknis, termasuk perkebunan dan perikanan.

BJPSDA dikecualikan bagi pengguna SDA untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat.

PJT I sebagai BUMN Pengelola SDA diberikan kewenangan untuk memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA, khususnya di wilayah sungai yang menjadi wilayah kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010. BJPSDA wajib digunakan kembali untuk pengelolaan SDA, diantaranya untuk operasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta sumber-sumber air (sungai, waduk, dan lainnya), konservasi tanah dan air, pengembangan sistem informasi SDA, perencanaan dan monitoring, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.

PJT I secara rutin menyelenggarakan sosialisasi perizinan pengusahaan SDA guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemangku kepentingan terhadap regulasi yang berlaku. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi antar sektor serta mendorong pengelolaan SDA yang tertib, transparan dan berkelanjutan.

Tarif BJPSDA ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, dimana sebelumnya telah dilakukan perhitungan dan evaluasi oleh Tim Evaluasi Tarif yang terdiri dari multi sektoral Kememnterian/Lembaga yang membidangi diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian PU, dan Pemerintah Provinsi.

Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Perum Jasa Tirta 1
No Uraian Dasar Hukum Tarif Berlaku Sejak Satuan Besaran Tarif Keterangan
I Listrik
a. WS Brantas KPTS Menteri PUPR No 274 Tahun 2018 6 April 2018 Rp/kWh 167,00
b. WS B. Solo 6 April 2018 Rp/kWh 222,00
c. WS Jratunseluna KPTS Menteri PUPR No 685 Tahun 2015 1 Januari 2016 Rp/kWh 49,82
d. WS Serayu - Bogowonto 1 Januari 2015 Rp/kWh 50,06
e. WS Toba Asahan KEPMEN PUPR Nomor 2817 Tahun 2024 18 Oktober 2024 Rp/kWh 27,00
II PDAM
a. Jawa Timur KPTS Menteri PUPR No 209 Tahun 2014 1 Januari 2014 Rp/m³ 133,00
b. Jawa Tengah KPTS Menteri PUPR No 38 Tahun 2015 1 Januari 2015 Rp/m³ 140,50
c. WS Jratunseluna KPTS Menteri PUPR No 519 Tahun 2014 1 Juni 2014 Rp/m³ 98,00
d. WS Serayu - Bogowonto 1 Juni 2014 Rp/m³ 97,00
e. Sumatra Utara KPTS Menteri PUPR No 406 Tahun 2020 23 April 2020 Rp/m³ 10,63
III Industri
a. Jawa Timur KPTS Menteri PUPR No 2377 Tahun 2024 10 September 2024 Rp/m³ 365,37
b. Jawa Tengah
- WS B. Solo KPTS Menteri PUPR No 1524 Tahun 2023 30 Oktober 2023 Rp/m³ 292,00
- WS B. Jratunseluna KPTS Menteri PUPR No 1525 Tahun 2023 30 Oktober 2023 Rp/m³ 152,00
- WS Serayu - Bogowonto 30 Oktober 2023 Rp/m³ 152,00
c. Sumatra Utara KPTS Menteri PUPR No 406 Tahun 2020 23 April 2020 Rp/m³ 156,64
IV PLTA dibawah 10MW
a. Jawa KPTS Menteri PUPR No 438 Tahun 2014 15 Agustus 2014 Rp/kWh 51,00
b. Sumatra Utara 15 Agustus 2014 Rp/kWh 27,00
Shopping Basket