TATA KELOLA PERUSAHAAN

Perum Jasa Tirta I

Audit Internal

Internal Audit Charter

Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) adalah pedoman bagi Auditor Internal dalam rangka mewujudkan Sistem Pengendalian Intern (SisPI) dan guna memberikan keyakinan yang memadai bahwa pencapaian tujuan penyelenggaraan perusahaan termasuk pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundangan yang berlaku, maka diperlukan pedoman dasar yang mengatur kedudukan, kewenangan dan tanggungjawab, untuk fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI).

Dasar pembentukan SPI adalah Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Jasa Tirta I, dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012.

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, SPI harus mempunyai landasan tertulis sehingga perlu ditetapkan “Piagam Pengawasan Intern” yang ditetapkan oleh Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas.

Agar diperoleh kesamaan sikap dan pandangan yang konsisten mengenai fungsi  SPI, maka Piagam Pengawasan Intern ini wajib dipahami dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas oleh seluruh jajaran SPI dan atau pihak-pihak terkait.

Selengkapnya (download dokumen)

Shopping Basket