Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran
whistle Blowing System
Pengaduan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Karyawan dapat dilakukan secara tertulis dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Melalui websile Perusahaan www.jasatirta1.co.id;
b. Melalui e-mail Perusahaan lapor@jasatirta1.com;
c. Melalui SMS, Whatsapp dan Telegram ke nomor seluler 081132259300;
d. Pelaporan dianggap lengkap bila disertai identitas yang dilaporakan dan apa yang dilaporkan;
e. Melalui surat resmi baik dengan mencantumkan identitas maupun tanpa identitas pelapor, ditujukan kepada Perusahaan dengan cara diantar langsung atau melalui jasa pengiriman dengan alamat:
Direksi Perusahaan Umum Jasa Tirta I
Jalan Surabaya No. 2A Malang
Jawa Timur
Pengaduan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas dan Organ Penunjang Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengawas, dengan cara diantar langsung atau melalui jasa pengiriman ke Perusahaan dengan alamat:
Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Umum Jasa Tirta I
Jl. Barito I No. 11, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan