Jasa Tirta I Gelar FGD BJPSDA Untuk Kepentingan Umum

Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan dikonfirmasi,  Selasa (01/3/2022) mengatakan, topik terkait BJPSDA untuk kepentingan umum dipilih untuk dapat memberikan wawasan dan pemahaman strategis. Termasuk dari konsep makro penerapan dan dasar hukum yang melandasi BJPSDA.

FGD juga untuk dapat memberikan informasi terkait peran dan peluang perusahaan untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan memanfaatkan Barang Milik Negara yang ada di wilayah kerja. Selain itu, untuk memberikan pemahaman mengenai peran dan peluang perusahaan sebagai BUMN dalam pengembangan SPAM secara terpadu guna pemenuhan kebutuhan air bersih untuk kepentingan publik dari sisi regulasi yang berlaku.

Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Kementerian PUPR,  Adenan Rasyid mewakili Dirjen SDA menyampaikan tentang penerapan dan aspek legal dari BJPSDA sebagai instrumen finansial untuk membiayai kegiatan pengelolaan Sumber Daya Air. Ia menjelaskan, BJPSDA terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang disebutkan bahwa BJPSDA dipergunakan untuk keberlanjutan pengelolaan SDA di Wilayah Sungai (WS) bersangkutan.

Terkait adanya pihak-pihak yang tidak berizin maupun izin yang dimiliki tidak berlaku, Adenan menyampaikan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan penarikan BJPSDA dan harus memberikan teguran. Adapun pihak Kementerian PUPR menyampaikan bahwa untuk pihak-pihak yang tidak mau melakukan pembayaran atas BJPSDA akan dikenakan sanksi hukum dan hal ini juga telah dilaporkan kepada pihak berwajib untuk membantu PJT I agar kegiatan operasional dapat terlaksana dengan baik.

Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian PUPR, Darwanto menyampaikan tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk Pengembangan Energi baru Terbarukan (EBT) di wilayah kerja PJT I sebagai BUMN. Ia menjelaskan terkait beberapa mekanisme yang dapat ditempuh dalam pemanfaatan BMN dari mulai sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), bangun guna serah, KETUPI dan KSPI. Adapun dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan dimaksud pada wilayah kerja PJT I adalah Peraturan Menteri Keuangan 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam penerapannya, kata dia, perizinan membutuhkan persetujuan dari Balai Wilayah Sungai dan juga Kementerian PUPR.

Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR, Putranta Setyanugraha menyampaikan tentang “lPenyelenggaraan dan Aspek Legal SPAM oleh BUMN dalam Rangka Pelayanan Kemanfaatan Umum. Peraturan terkait penyelenggaraan SPAM di PJT I, kata dia, terangkum dalam Undang-Undang SDA nomor 17 tahun 2019 tentang SDA, PP 46 tahun 2010 tentang pendirian Perum Jasa Tirta I dan PP No. 122 tahun 2015 tentang SPAM.

Menurutnya, penyelenggaraan SPAM merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah dimana dapat membentuk BUMN/BUMN untuk melakikan pengelolaan. Adapun jika berada di luar jangkauan dapat dibentuk UPT/UPTD, PJT I dapat melakukan penyelenggaraan SPAM diluar wilayah BUMN dengan membuat pemisahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Sesuai Pasal 5 PP 46. Tahun 2010 bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka meyelenggarakan kemanfaatan umum (untuk pelayanan sosial, kesejahteraan dan kemaslahatan umum). Dengan adanya persetujuan dari kementerian teknis dengan melaksanakan kerjasama PDAM atau instansi lainnya. Tujuannya adalah pengembangan SPAM dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga,” pungkasnya.

Raymond berharap melalui FGD BPJSDA dapat semakin meningkatkan pemahaman insan PJT I atas isu-isu strategis perusahaan. Dengan adanya paparan dari pihak stakeholder dalam hal ini Kementerian PUPR menurut beliau diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait beberapa hal yang sebelumnya masih belum dimengerti.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

I agree to these terms.